Anggota Dprd Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Anggota Dprd Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Ketidakadilan dalam Penyelenggaraan Pilkada

Kritik terhadap pandangan Ketua KPU RI menyoroti bahwa tidak mengharuskan caleg terpilih untuk mundur dari jabatannya bisa dianggap sebagai ketidakadilan. Azas penyelenggaraan Pilkada yang adil seharusnya memastikan bahwa setiap calon kepala daerah berkomitmen sepenuhnya pada kampanye dan tugasnya sebagai calon, tanpa adanya kepentingan ganda yang bisa merugikan proses demokrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ungkapkan Bahwa Caleg Terpilih Harus Mundur Apabila Maju Pilkada 2024

Oleh : Popi Andriko - Kamis, 16 Mei 2024 12:50 WIB

Jakarta,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Sebelumnya, dia menyatakan caleg terpilih tak harus mundur bila maju pilkada.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim.

Meski begitu, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD walaupun belum dilantik.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, Hasyim juga memberikan simulasi. Ia menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.

Lalu, dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024. Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024.

Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian," pungkas Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Persyaratan Surat Pernyataan dari MK

Putusan MK mengarahkan KPU untuk menetapkan persyaratan bagi calon anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, termasuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika terpilih dan dilantik sebagai anggota legislatif. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan gangguan terhadap kinerja legislatif yang diemban.

Kota Pekalongan - Calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024. Hal itu langsung disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat ditemui di Kantor KPU Kota Pekalongan, Senin siang (13/5/2024). Fajar menjelaskan yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.  "Pada pinsipnya caleg ada beberapa kategori, caleg dengan status terpilih namun belum menjabat, maka dia bisa mendaftar tanpa perlu mengundurkan diri sebagai caleg terpilih," terang Fajar.  Lanjut Fajar menyebutkan, hal ini tak berlaku bagi caleg petahana, ia harus mengundurkan diri dari DPRD. Pelantikan caleg memang belum disebutkan perihal waktunya, pelantikan hanya menyebutkan 1 hari setelah masa jabatan berakhir.  "Ini nanti masuk ke kewenangan Gubernur Jawa Tengah yang akan membuat Surat Keputusan (SK) begitu juga jadwal," jelasnya.  Terkait waktu di setiap kota/kabupaten pelantikannya berbeda-beda. Tentang waktu tidak ada, kecuali di DPR RI, kalau di provinsi beragam waktunya. (Dinkominfo/Laila/Dian/Kharisma)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024.

"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Doli menjelaskan hal itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah," katanya menegaskan.

Lanjut dia, aturan itu juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan.

"Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu segera bentuk Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024

Baca juga: DKPP minta KPU perjelas aturan agar tak multitafsir di Pilkada 2024

Pewarta: FauziEditor: Riza Mulyadi Copyright © ANTARA 2024

Argumentasi yang muncul seputar kewajiban mundur bagi calon anggota legislatif yang terpilih saat maju dalam Pilkada 2024 menggarisbawahi beberapa isu penting dalam konteks demokrasi lokal di Indonesia.

Pengaturan Waktu dan Tahapan Pilkada

Dalam konteks pengaturan waktu, ada panggilan untuk KPU untuk lebih memperjelas dan mengatur dengan komprehensif bagaimana calon anggota legislatif yang terpilih harus menangani kewajiban mereka terhadap Pilkada dan tugas legislatif mereka. Pengaturan yang jelas dan tepat waktu diperlukan untuk meminimalkan kebingungan dan memastikan transparansi dalam proses demokrasi.

Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri.

"Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur," kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, "mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik".

Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.

Baca juga: KPU atur caleg terpilih maju Pilkada 2024 wajib mundur

Baca juga: KPU: Caleg terpilih harus mundur bila maju Pilkada 2024

Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Idham mengaku sejauh ini semua caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih detail terkait jumlahnya.

"Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri)," jelasnya.

Adapun sejumlah calon anggota DPR 2024-2029 terpilih memutuskan maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Mereka berasal dari beberapa partai politik dan maju di sejumlah daerah berbeda. Berikut daftar anggota DPR terpilih yang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024:

1. Syamsuar: Caleg Golkar Dapil Riau I, Calon Gubernur Riau;2. Abdul Wahid: Caleg PKB Dapil Riau II, Calon Gubernur Riau;3. Airin Rachmi Diany: Caleg Golkar Dapil Banten III, Calon Gubernur Banten;4. Dedi Mulyadi: Caleg Gerindra Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;5. Ahmad Syaikhu: Caleg PKS Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;6. Rano Karno: Caleg PDIP Dapil Banten III, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta;7. Yohanis Fransiskus Lema: Caleg PDIP Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;8. Emanuel Melkiades Laka Lena: Caleg Golkar Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;9. Rudy Mas'ud: Caleg Golkar Dapil Kaltim, Calon Gubernur Kaltim;10. Hasnuyardi Sulaiman: Caleg Golkar Dapil Kalsel II, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan;11. Agustiar Sabran: Caleg PDIP Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;12. Nadalsyah: Caleg Demokrat Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;13. Suhardi Duka: Caleg Demokrat Dapil Sulbar, Calon Gubernur Sulawesi Barat;14. Anwar Hafid: Caleg Demokrat Dapil Sulteng, Calon Gubernur Sulawesi Tengah;15. Tina Nur Alam: Caleg NasDem Dapil Sultra, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara;16. Fatmawati Rusdi: Caleg NasDem Dapil Sulsel I, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan;17. Hendrik Lewerissa: Caleg Gerindra Dapil Maluku, Calon Gubernur Maluku;18. Benhur Tomi Mano: Caleg PDIP Dapil Papua, Calon Gubernur Papua;19. Wempi Wetipo: Caleg PDIP Dapil Papua Pegunungan, Calon Gubernur Papua Tengah.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Narda Margaretha SinambelaEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2024

Enam anggota DPRD Riau yang terpilih pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 mundur karena maju Pilkada Serentak tahun ini. KPU memastikan posisinya bakal digantikan calon dengan peraih suara paling banyak kedua.

Enam anggota DPRD Riau terpilih yang baru saja dilantik dan maju Pilkada Serentak ada Agung Nugroho, Kelmi Amri, Repol, Dani M Nursalam. Selanjutnya adalah Ferryandi dan Ade Agus Hartanto.

Keenam anggota DPRD sudah mengajukan pengunduran diri ke KPU. Posisinya bakal digantikan oleh anggota partai lain melalui proses Pergantian Antar Waktu atau PAW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam orang anggota DPRD terpilih sudah mengajukan pengunduran diri karena ada maju di Pilkada. Nanti ada PAW," ujar Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Rabu (11/9/2024).

Rusidi memastikan posisi PAW digantikan caleg peraih suara terbanyak kedua saat Pileg lalu. Caleg itu juga harus dari partai dan dapil yang sama dengan anggota DPRD Riau yang akan digantikan.

"PAW itu caleg dari perolehan suara yang terbesar berikutnya atau kedua dari partai yang sama dan di dapil yang sama," tegas Rusidi.

Terkait adanya isu PAW bisa diganti caleg selain peraih suara kedua, Rusidi secara tegas membantah. Caleg peraih suara kedua hanya bisa diganti jika dia dipecat partai atau mengundurkan diri.

"Tidak bisa diganti caleg lain. Kecuali caleg peraih suara terbanyak kedua itu dipecat dari partai, tidak memenuhi syarat. Atau dia mengundurkan diri, itu bisa," katanya.

Terakhir, mantan Ketua Bawaslu Riau itu memastikan PAW ditentukan berdasarkan keputusan KPU merujuk peraih suara terbanyak. Selanjutnya KPU memberitahu kepada Pimpinan DPRD Riau untuk melantik PAW menggantikan anggota DPRD Riau yang telah mundur.

"Intinya suara terbanyak berikutnya menjadi PAW. Nanti keputusannya itu dari KPU, KPU memberitahukan ke DPRD yang PAW. Tidak ada (digantikan caleg lain selain merujuk ke suara terbanyak)," kata Rusidi.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Riau, Zulwisman membenarkan pernyataan KPU. Menurutnya, posisi anggota DPRD yang mundur demi maju Pilkada akan digantikan oleh caleg dengan suara terbanyak kedua dari Pileg lalu yang ditetapkan KPU.

"PKPU secara norma tak ada keraguan itu. Jadi partai politik tinggal mematuhi aturan yang mengatur PAW itu. PKPU sudah rinci mengatur, dapat diganti itu kalau mundur dan meninggal dunia," kata Zulwisman.

Zulwisman memastikan dalam peraturan PKPU ditegaskan suara terbanyak yang bakal menjadi PAW. Bahkan, calon harus dari dapil yang sama, partai yang sama serta suara terbanyak setelah anggota DPRD yang digantikan.

"Aturan PAW itu suara terbanyak kedua dari pemilihan kemarin. Harus dapil yang sama, partai yang sama dan nomor urut kedua dia suara terbanyak. Tak ada suara partai lebih besar lalu yang menentukan PAW," katanya.

"Rekomendasi PAW itu juga keputusan KPU. Partai mengusulkan harus tetap sesuai di PKPU dan aturan itu tetap suara terbanyak sesuai urutan. Jadi tak perlu ada keraguan," kata Zulwisman.

Enam Anggota DPRD Mundur demi Maju Pilkada di Riau dan Calon Penggantinya:

Politisi dari Demokrat Agung Nugroho maju di Pemilihan Wali Kota Pekanbaru. Dari data KPU, Agung Nugroho meraih 47.198 suara disusul Sumardany dengan perolehan 3.673 suara dari Dapil Pekanbaru.

Lalu ada politisi Golkar dari Dapil Kampar, yakni Repol yang mendapat 23.261 suara. Repol maju Pilkada Kampar dan diurutan kedua ada Raja Jaya Dinata dengan suara 17.973.

Kelmi Amri dari Partai Demokrat meraih 24.479 suara. Kelmi Amri mundur karena maju di Pilkada Rokan Hulu dan posisinya akan digantikan Magdalisni dengan 6.497 suara atau urutan kedua setelah Kelmi.

Keempat ada Dani M Nursalam yang juga maju di Pilkada Indragiri Hilir setelah pada Pileg lalu meraih 31.504 suara. Posisinya akan digantikan oleh Siti Asisyah dengan meraih suara terbanyak kedua dari Partai PKB yakni 16.871.

Ada pula Ferryandi dari Partai Golkar yang mendapat 23.750 suara, dimana dari Dapil Indragiri Hilir sendiri ada 2 anggota duduk sebagai anggota DPRD. Majunya Ferryandi akan digantikan peraih suara ketiga, yakni Zulaikha dengan 15.621 suara.

Terakhir adalah Ade Agus Hartanto yang maju di Pilkada Indragiri Hulu. Legislator PKB itu meraih 23.781 suara dari dapil 8 Indragiri Hulu-Kuantan Singingi dan pada posisi kedua ada Ade Firmansyah dengan meraih 4.131 suara.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa semua calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri.

"Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri)," kata Idham seperti dikutip Antara, Selasa 10 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun sejumlah nama calon anggota DPR 2024-2029 terpilih yang memutuskan maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Mereka berasal dari beberapa partai politik dan maju di sejumlah daerah berbeda. Berikut daftar anggota DPR terpilih yang mencalonkan diri di Pilkada 2024:

1. Syamsuar: Caleg Golkar Dapil Riau I, Calon Gubernur Riau;2. Abdul Wahid: Caleg PKB Dapil Riau II, Calon Gubernur Riau;3. Airin Rachmi Diany: Caleg Golkar Dapil Banten III, Calon Gubernur Banten;4. Dedi Mulyadi: Caleg Gerindra Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;5. Ahmad Syaikhu: Caleg PKS Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;6. Rano Karno: Caleg PDIP Dapil Banten III, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta;7. Yohanis Fransiskus Lema: Caleg PDIP Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;8. Emanuel Melkiades Laka Lena: Caleg Golkar Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;9. Rudy Mas'ud: Caleg Golkar Dapil Kaltim, Calon Gubernur Kaltim;10. Hasnuyardi Sulaiman: Caleg Golkar Dapil Kalsel II, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan;11. Agustiar Sabran: Caleg PDIP Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;12. Nadalsyah: Caleg Demokrat Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;13. Suhardi Duka: Caleg Demokrat Dapil Sulbar, Calon Gubernur Sulawesi Barat;14. Anwar Hafid: Caleg Demokrat Dapil Sulteng, Calon Gubernur Sulawesi Tengah;15. Tina Nur Alam: Caleg NasDem Dapil Sultra, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara;16. Fatmawati Rusdi: Caleg NasDem Dapil Sulsel I, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan;17. Hendrik Lewerissa: Caleg Gerindra Dapil Maluku, Calon Gubernur Maluku;18. Benhur Tomi Mano: Caleg PDIP Dapil Papua, Calon Gubernur Papua;19. Wempi Wetipo: Caleg PDIP Dapil Papua Pegunungan, Calon Gubernur Papua Tengah.Pilihan Editor: Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat